Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menangkap 28 orang dalam pengungkapan 26 kasus narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, selama dua bulan terakhir, pada Januari hingga Februari 2026.
"Dalam pengungkapan kasus ini, yang mendominasi ialah kasus sabu," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan.
Kapolres berharap dengan terungkapnya puluhan kasus narkoba ini masyarakat semakin sadar terhadap bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Satlantas Polres Karawang bongkar kasus narkotika dalam Operasi Lodaya
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Karawang.
"Apalagi Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang notabenenya rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi," katanya.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Maulan Yusuf Bahtiar mengatakan sebanyak 28 orang yang ditangkap itu merupakan hasil dari pengungkapan 26 kasus narkoba periode Januari-Februari 2026.
Dari total 26 kasus itu, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka. Kemudian narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila berhasil diungkap tiga kasus dengan tiga tersangka. Lalu obat keras tertentu (OKT) juga diamankan dalam dua kasus dengan dua tersangka.
Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini bervariasi.
Baca juga: Polres Karawang tangkap seorang pria pengedar sabu di kawasan perumahan
Untuk jenis narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati.
Berbeda dengan narkotika, peredaran obat keras tertentu (OKT) justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi.
Penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase.
"Mereka banyak yang menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal," katanya.
Baca juga: Polres Karawang gagalkan peredaran narkoba di wilayah Banyusari
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang disita mencapai 487,08 gram. Kemudian narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila disita seberat 64,75 gram.
Untuk obat keras tertentu (OKT), petugas menyita sebanyak 587 butir dari berbagai jenis.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026