Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyatakan, pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara cepat dan sederhana melalui layanan Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POPHC).
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi A Situngkir di Ternate, Selasa, menyampaikan apresiasi atas layanan POP HC yang memberikan kemudahan layanan pencatatan hak cipta bagi masyarakat.
Ia menilai kecepatan pelayanan pencatatan hak cipta yang bisa mencapai 5 menit jika berkas yang disediakan lengkap. Hal ini akan memberikan kesempatan yang besar bagi para penulis buku, insan akademis maupun pelaku seni seperti musisi di Maluku Utara untuk melindungi karya ciptanya.
"Maluku Utara terjadi peningkatan pencatatan hak cipta khususnya dari para penulis maupun musisi. Ini kecenderungan yang baik, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat agar dapat melindungi hak ciptanya, dan mendapatkan nilai manfaat ekonomi atas karya tersebut," ungkap dia.
Ia mengatakan, persyaratan pencatatan hak cipta melalui POP HC meliputi identitas pencipta dan/atau pemegang hak cipta, surat pernyataan kepemilikan ciptaan, serta contoh ciptaan yang akan dicatatkan sesuai jenis karyanya.
Baca juga: MK putus uji materi Undang-Undang Hak Cipta hari ini
Untuk pemohon perorangan, identitas berupa KTP diperlukan, sedangkan badan hukum wajib melampirkan dokumen pendirian.
"Seluruh dokumen disiapkan dalam format digital untuk diunggah ke sistem DJKI tanpa perlu datang ke kanwil. Meski begitu, jika terdapat kendala, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga dapat melakukan pendampingan secara gratis," ungkapnya.
Adapun tata cara pencatatan hak cipta dimulai dengan pembuatan akun pada sistem pencatatan hak cipta DJKI (hakcipta.dgip.go.id). Pemohon kemudian mengisi formulir permohonan secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan pembayaran biaya pencatatan sesuai ketentuan. Pemohon dikenakan biaya Rp200.000 untuk setiap permohonan.
Setelah seluruh tahapan terpenuhi, sistem POP HC akan memproses permohonan secara otomatis dan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh oleh pemohon.
Pelindungan hak cipta menganut asas deklaratif, yaitu pelindungan hukum timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan. Pencatatan merupakan bukti awal kepemilikan namun meskipun pencatatan tidak bersifat wajib, langkah ini sangat penting sebagai alat pembuktian dan upaya preventif untuk mengatasi penjiplakan serta pelanggaran hak cipta yang dapat merugikan kreator.
Melalui layanan POP HC, DJKI mengajak seluruh pencipta dan pelaku industri kreatif untuk memanfaatkan kemudahan pencatatan hak cipta sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa POP HC memang dirancang untuk menjawab kebutuhan pelaku industri kreatif akan layanan yang cepat dan mudah. Pemohon tidak perlu datang ke kantor DJKI maupun kantor wilayah untuk mendapatkan pelayanan ini.
"POP HC didesain agar pencatatan hak cipta dapat dilakukan secara efisien dan selesai dalam waktu singkat. Layanan ini kami hadirkan untuk menyokong industri kreatif agar dapat lebih cepat melindungi kekayaan intelektualnya dan memiliki kepastian hukum atas karya yang dihasilkan," ujarnya.
Baca juga: Hermansyah Siregar: Putusan MK kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia
Baca juga: Musikus harapkan regulasi pembagian royalti diperjelas dalam RUU Hak Cipta
