London (Antaranews Megapolitan) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London membahas implementasi kekebalan negara dan diplomatik di Inggris sebagaimana termaktub di dalam Konvensi Wina 1961.
Hal itu terkait dengan penerapan hukum setempat serta langkah praktis pencegahan dan tindak lanjut jika terjadi tuntutan hukum, kata Sekretaris II KBRI London Anisa Farida kepada Antara London, Jumat.
Pembahasan itu, lanjut Anisa Farida, melalui seminar bertema "State and Diplomatic Immunity in English Courts Practical Perspectives on Avoiding and Dealing with Adverse Legal Claims".
Seminar yang bertempat di KBRI London dihadiri 50 peserta, termasuk korps diplomatik serta praktisi dan akademisi hukum internasional di United Kingdom (UK).
Pada acara tersebut, Wakil Kepala Perwakilan KBRI London Adam M. Tugio menyampaikan apresiasinya terhadap firma hukum Volterra Fietta dan Essex Court Chambers Barristers yang telah menyiapkan narasumber dan memiliki jam terbang di bidang hukum internasional.
Seminar membahas topik yang penting mengingat adanya tren global, khususnya di UK, bahwa kekebalan negara dan kekebalan diplomatik dibatasi untuk hal-hal tertentu.
Untuk itu, dia berharap narasumber yang hadir dapat memberikan informasi perkembangan terbaru terkait dengan penerapan kekebalan negara dan kekebalan diplomatik di UK.
Joanne Foakes, mantan Associate Fellow of the International Law Programme di Chatham House, Lembaga "think tank" terkemuka di Inggris menyampaikan paparan umum mengenai kekebalan negara dan kekebalan diplomatik.
Sementara itu, Prof. Dan Sarooshi Q.C., pengacara terkemuka di Inggris dan Guru Besar Hukum Internasional di University of Oxford, menjelaskan mengenai State Immunity Act 1978 dengan sejumlah contoh praktis.
Beberapa hal pokok disampaikan mengenai undang-undang, tidak ada kewajiban di hukum Inggris memberikan kekebalan secara mutlak dalam hal yurisdiksi, hak untuk bisa mengakses peradilan harus diutamakan di atas kekebalan perwakilan asing, pengadilan/hakim di Inggris, dalam hal kasus yang menyangkut perwakilan asing.
Prinsip kekebalan negara dan kekebalan diplomatik akan menjadi salah satu pertimbangan. Dalam hal putusan yang merugikan, perwakilan asing dapat melakukan klaim "state immunity" jika terdapat upaya untuk menyita aset negara.
Sebagai tindak pencegahan maupun langkah yang dapat dilakukan menjawab permasalahan hukum menyangkut perwakilan asing di Inggris Raya, Prof. Robert Volterra, pendiri firma hukum Volterra Fietta dan Visiting Professor Hukum Internasional di University College London, memberikan beberapa poin penting, antara lain tren litigasi yang menarget perwakilan asing, bukan memenangkan perkara, melainkan medapatkan penyelesaian di luar pengadilan.
"Perwakilan asing harus selangkah lebih maju," ujarnya.
Moderator seminar Sir Franklin Berman KCMG QC, pengacara, hakim, dan arbiter hukum internasional yang pernah menjabat sebagai Penasihat Hukum Kemlu Inggris (FCO) memimpin sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias peserta.
Acara ditutup dengan ramah tamah dan resepsi makanan tradisional Indonesia.
KBRI bahas isu kekebalan diplomatik di Inggris
Jumat, 30 November 2018 7:29 WIB
Tidak ada kewajiban di hukum Inggris memberikan kekebalan secara mutlak dalam hal yurisdiksi,