Gowa (ANTARA) - Tim penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin telah memproses dan menahan tiga orang tentara atas dugaan penganiayaan juniornya Prajurit Dua HMN hingga tewas saat bertugas di Barak Baterai C Yonarhanud 4/Arakata Akasa Yudha, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Sudah ada diperiksa tiga orang (terduga pelaku). Sekarang masih didalami penyelidikan dan masih saksi," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Tiga terduga pelaku tersebut diketahui senior korban dengan inisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Ketiganya, kini menjalani proses pemeriksaan serta penahanan guna pembuktian atas dugaan perbuatan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Belum (tersangka), sekarang masih masa pemeriksaan dan ditangani sementara di POM. Mulai diperiksa kalau saya tidak salah setelah kejadian itu," ujarnya.
Mantan pejabat Atase Pertahanan RI di Islamabad Pakistan ini menegaskan, sejauh ini penyidik Polisi Militer telah memeriksa sejumlah saksi termasuk tiga prajurit TNI AD tersebut sebagai terduga pelaku.
"Tiga orang in masih kita dalami (keterlibatannya) sampai sekarang, sekarang sudah ditahan di POM," ujar perwira TNI Angkatan Darat ini menekankan.
Dalam proses pemeriksaan itu apakah nantinya ada penetapan tersangka serta ada penambahan terduga pelaku penganiayaan, kata dia, bukan ranahnya memberikan keterangan, begitu pula hasil otopsi belum diketahui hasilnya, sebab itu wewenang penyidik POM Kodam.
Prada HMN diketahui baru lulus Sekolah Pendidikan Pertama (Tamtama) TNI AD pada 2024, dan bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY. Kematian korban tersebut tidak diterima pihak keluarga karena ada kejanggalan, selanjutnya melapor ke Pomdam XIV Hasanuddin dengan nomor laporan STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
