Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangani kasus penganiayaan terhadap dua orang, kakak beradik, yang tinggal di Kampung Rawajulang RT 005/002, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh seorang pria berinisial AG.
"Kami selidiki dan telah kantongi identitas pelaku, kami segera tangkap," kata Kepala Polres Metro Bekasi KombesPol Mustofa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa.
Kapolres menjelaskan petugas bergegas menuju lokasi kejadian perkara setelah menerima laporan korban luka diduga peristiwa penganiayaan.
"Kami mendatangi lokasi kejadian dan mendatangi dua korban alami luka parah yang telah dibawa ke rumah sakit," katanya.
Salah seorang korban berinisial SR (46 tahun) merupakan karyawati, disabet golok oleh pria yang diduga mantan pacar hingga menyebabkan pergelangan tangan korban putus.
Adik korban, berinisial SU, yang berusaha menolong pun mengalami luka sabetan benda tajam serupa pada bagian telapak tangan sebelah kiri, sehingga turut menjadi korban.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi hingga kedua korban.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan kronologi kejadian perkara berawal saat korban SR dan SU sedang berada di dalam rumah kontrakan.
Saat itu korban tidur dan adiknya sedang memasak di dapur.
Tak lama kemudian, adiknya mendengar suara orang mengetuk pintu. Karena sedang memasak, SU tidak membuka pintu namun membangunkan kakaknya, SR.
"SR bangun dan mengintip dari jendela," katanya.
SU mendengar suara pintu didobrak hingga akhirnya terbuka. Saksi melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama AG, bawahan SR di tempat kerja.
"SU melihat AG membawa sebilah golok dan langsung menyabet ke arah korban secara membabi buta, saat itu SU berjalan menghampiri korban untuk membantu SR namun pelaku menghampiri dan menyabet sebilah golok ke arahnya hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri," katanya.
Pelaku AG kemudian pergi meninggalkan kedua korban sambil tetap menenteng senjata tajam golok tersebut. SU membantu SR dengan membalut tangan kiri yang putus sebelum keluar dari rumah kontrakan untuk meminta tolong.
"Kondisi SR mengalami luka robek terbuka di tengkuk leher, dua luka robek terbuka di pundak sebelah kanan dan putus di pergelangan tangan," katanya.
Onkoseno menambahkan berdasarkan keterangan SU, pelaku bekerja di tempat yang sama dengan kakaknya. SR dan AG juga pernah memiliki hubungan asmara sejak tahun 2022, kemudian berakhir di tahun 2023.
Pelaku pada Maret 2025 juga pernah mendatangi kontrakan korban dengan marah-marah karena merasa tidak diprioritaskan dalam pekerjaan.
"Pelaku kesal karena korban dianggap menghambat dalam penetapan karyawan tetap, informasi awal seperti itu," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku penganiayaan pada mantan pacar di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Penganiaya anggota TNI divonis tiga tahun