Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut peningkatan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode November 2025, salah satunya disebabkan oleh rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan bahwa HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT), atau naik tipis sebesar 0,14 dolar AS dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 963,61 dolar AS per MT.
"HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," kata Tommy melalui keterangan resmi yang dikutip di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Harga CPO di Jambi naik Rp38 per kilogram pada periode 14-20 Juli 2023
Baca juga: Harga CPO di Jambi periode 7-13 Juli 2023 naik Rp288 per kilogram
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025 yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT untuk periode November 2025.
