Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan payung hukum diperlukan untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan, salah satunya seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.
“Jakarta ini kan kota yang harus tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul, harus ada payung hukumnya,” ujar Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Utara, Kamis.
Bukan dengan membakar sampah, Pramono mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menangani sampah di Jakarta, salah satunya melalui Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.
Apabila sampah dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), maka persoalan sampah dapat tertangani dengan baik di Jakarta.
“Saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat, sekarang menjadi harta karun karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan, bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste-to-energy akan menghasilkan energi dan akan berguna bagi masyarakat,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan.
Payung hukum itu diperlukan karena hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah.
