Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 12 kendaraan terjaring operasi penertiban kepolisian bersama PT. Jasamarga terhadap angkutan barang serta kendaraan tidak sesuai ketentuan melintas di Ruas Jalan Layang Mohamed Sheikh Bin Zayed (MBZ).
"Selama kegiatan penertiban berlangsung, petugas menjaring 12 kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya mereka diberikan pengarahan pihak kepolisian," kata GM Operasi dan Pemeliharaan PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek Desti Anggraeni di Bekasi, Kamis.
Dia mengatakan kegiatan penertiban hari ini dilakukan di Jalan Layang MBZ pada Km 24+800 arah Jakarta dengan menyasar sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan mengakses ruas jalan tersebut.
Baca juga: 35 kendaraan barang jenis barang dan bak terbuka terjaring operasi penertiban Tol MBZ
Kegiatan penertiban ini mengacu Peraturan Direktur Jenderal Hubungan Darat pada Kementerian Perhubungan Nomor KP.4963/AJ.501/DRJD/2018 tentang larangan bagi kendaraan bermotor jenis mobil bus dan mobil barang untuk menggunakan Jalan Layang MBZ.
Pihaknya telah menempatkan rambu larangan di setiap akses masuk Jalan Layang MBZ yaitu akses masuk Jati Asih, Kalimalang, Km 10 arah Cikampek serta Km 48 arah Jakarta sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan tentang larangan kendaraan angkutan barang melintas Jalan Layang MBZ.
Pihaknya juga mengimbau pengguna jalan tol yang melintas Ruas Jalan Layang MBZ agar selalu mengutamakan keselamatan dan mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan dengan memastikan keadaan serta pengemudi dalam kondisi prima.
Baca juga: Jasamarga dukung operasi penertiban ODOL di ruas Tol Trans Jawa
"Kemudian agar memperhatikan kecukupan BBM maupun daya listrik kendaraan serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas," katanya.
Pengguna jalan dapat mengakses informasi terkini maupun permintaan pelayanan lalu lintas jalan tol melalui pusat panggilan 24 jam Jasa Marga Group di nomor 14080, X @PTJASAMARGA serta aplikasi Travoy 4.5 untuk pengguna iOS dan Android.
