Jakarta (ANTARA) - Peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025 akan menjadi momen bersejarah. Saat ini, Kementerian Agama terus berupaya agar peringatan tersebut menjadi titik lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren.
Kehadiran Ditjen Pesantren akan menjadi sebuah langkah strategis dari pemerintah dalam memperkuat peran pesantren sebagai pilar pencerdasan dan pemberdayaan bangsa yang berlandaskan nilai-nilai luhur Islam.
Wacana pembentukan Ditjen Pesantren bukanlah hal baru. Sejak 2019, ide ini sudah mulai digulirkan oleh Menteri Agama, saat itu, Lukman Hakim Saifuddin. Proses panjang birokrasi membuat realisasinya terus tertunda.
Prosesnya kemudian berlanjut di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, namun hasilnya tetap sama saja karena disinyalir ada beberapa prasyarat yang belum terpenuhi, sehingga prosesnya kembali menguap.
Harapan kembali menguat di era baru, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i. Inisiatif ini kembali muncul, setelah urusan haji dan produk halal resmi dipisah dari Kementerian Agama.
Wamenag Romo Syafi'i yang terlibat langsung dalam mengawal proses ini mengungkap adanya angin segar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Ia menyebut izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren sangat mungkin terbit pada Hari Santri 2025.
Saat ini, pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tertua dan terbanyak di Indonesia, belum memiliki wadah setingkat Eselon I dalam struktur Kementerian Agama. Urusan pesantren masih ada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Padahal, kompleksitas dinamika pesantren, baik dari aspek pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat, menuntut adanya institusi khusus yang mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut secara terintegrasi dan sistematis.
Kehadiran Ditjen Pesantren akan memberikan posisi yang lebih setara bagi lembaga pendidikan Islam tersebut dalam struktur Kemenag. Hal ini akan berdampak langsung pada efektivitas program bantuan, pelatihan, penyaluran beasiswa, pengembangan kurikulum integratif (agama dan sains), hingga audit teknis bangunan pesantren.
Dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan legitimasi kuat bahwa negara mengakui, melindungi, dan memberdayakan pesantren. Pasal 4 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pesantren memegang tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar, 11 juta santri, dan 1 juta kiai/guru, pesantren bukan hanya pusat pengajaran Islam, tetapi juga pusat transformasi sosial dan ekonomi di masyarakat. Pesantren telah membuktikan kemampuannya dalam melahirkan generasi berilmu, berakhlak, dan mampu berdakwah secara moderat.
Bahkan, fungsi pendidikan pesantren telah berkembang dari tingkat dasar hingga ke jenjang pendidikan tinggi berbasis pesantren (ma’had aly). Keberhasilan ini tentu tak lepas dari peran para kiai dan guru yang mengabdikan hidupnya untuk mencetak generasi Islam rahmatan lil ‘alamin.
Usulan muncul dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko jika Ditjen Pesantren dikukuhkan. Ia mendorong agar 20 persen dari dana pendidikan dalam APBN yang dialokasikan ke Kementerian Agama diprioritaskan untuk pengembangan pesantren.
Dana ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelatihan guru, beasiswa santri, serta penguatan kurikulum integratif.
Hanya, dukungan anggaran ini hanya akan efektif jika ada institusi khusus, seperti Ditjen Pesantren yang menjadi motor penggerak kebijakan. Tanpa lembaga setara eselon I, distribusi anggaran dan pengawasan program rawan tidak merata dan kurang tepat sasaran.
Baca juga: Cak Imin akan pimpin puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Barus, Sumut
Baca juga: Hari Santri dan sastra
Baca juga: Hari Santri
