Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap adanya dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka Denpasar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana di Denpasar, Senin mengatakan dalam kasus tersebut penyidik tinggal menetapkan tersangkanya.
"Di kasus ini kita sudah memeriksa 10 saksi dan mendapatkan kerugian negara Rp3 miliar. Untuk kasus ini tinggal menetapkan tersangkanya," kata Sumedana.
Di dalam perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut, diduga ada mark up pelaksanaan konstruksi di UT.
Penyidik menemukan selisih harga yang sangat jauh antara realisasi proyek dengan nilai kontrak.
