Cikarang, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mengangkat pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas pada tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) setempat.
"Pengangkatan ini hanya bersifat sementara karena kekosongan tersebut harus segera diisi agar dapat menjalankan sejumlah program kerja yang sempat terhenti dengan adanya tertangkapnya kepala dinas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya, di Cikarang, Kamis.
Menurut dia saat ini, Plt Kepala Dinas pada tiga SKPD tersebut seluruhnya sudah diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon golongan II B.
Dan tiga Plt tersebut antaranya Kepala Dinas PUPR diisi oleh Slamet Supriadri selaku Asisten Daerah Ilekbang, Plt Kepala DPMPPT oleh Ida Farida yang juga menjadi Kepala Dinas PPPA.
Kemudian untuk Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi diisi Farid Setrawan selaku Staf Ahli Bupati Bekasi.
Pengangkatan tiga Plt tersebut sudah melalui kajian dengan Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Surat Keputusan penetapannya juga telah diterbitkan.
Sementara itu, Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meminta kepada tiga Plt Kepala Dinas agar dapat menjalankan roda kepemimpinannya dan menjalankan sejumlah kegiatan atau program yang terbengkalai.
Selain itu berharap agar dalam mengisi kekosongan tersebut untuk tidak menghalalkan segala cara dan harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Permasalahan kemarin adalah pembelajaran terbaik dan berharap pada masa sekarang akan menjadi lebih baik. Sehingga tindakan pelanggaran aturan atau merugikan dapat hilang dari Pemkab Bekasi," katanya.
Ia menambahkan dengan adanya penetapan itu memiliki tujuan utama agar program kerja Pemkab Bekasi yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik.
Pemkab Bekasi angkat tiga Plt Kepala Dinas
Jumat, 26 Oktober 2018 6:30 WIB
Pengangkatan ini hanya bersifat sementara karena kekosongan tersebut harus segera diisi agar dapat menjalankan sejumlah program kerja yang sempat terhenti dengan adanya tertangkapnya kepala dinas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).