Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah koperasi diberikan kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare guna memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarahnya koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare," kata Menkop pada Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10) malam.
Menurut Ferry, peraturan baru itu membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi, menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Ia menegaskan kebijakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar.
Lebih lanjut dikatakan Ferry, kebijakan itu akan membuka peluang pengelolaan tambang oleh berbagai entitas nasional, termasuk koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.
Ferry menegaskan, koperasi kini memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan mineral, sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Koperasi penambang rakyat jadi harapan baru
Baca juga: Presiden sebut setiap warga desa otomatis jadi anggota Koperasi Merah Putih
