Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merumuskan penyederhanaan enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Bekasi menjadi dua regulasi utama.
"Penyederhanaan regulasi ini bertujuan agar lebih sederhana, aplikatif dan tidak tumpang tindih sehingga dapat memperkuat kinerja RSUD sebagai unit pelayanan kesehatan strategis," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang, Kamis.
Ia menegaskan integrasi serta kekuatan regulasi penting bagi RSUD agar mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan dan akuntabel sekaligus fleksibel dalam mengelola keuangan dan sumber daya.
"Penyusunan regulasi ini juga harus mempertimbangkan kondisi riil, termasuk keterbatasan fiskal," katanya.
Menurut dia keberhasilan penyusunan regulasi ini bukan hanya menjadi tanggung jawab RSUD melainkan tugas bersama seluruh perangkat daerah. Regulasi kuat bila dirumuskan bersama agar implementasi berjalan efektif.
Ida turut menekankan penting profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung sistem pelayanan publik.
"Kita tunjukkan bahwa ASN Kabupaten Bekasi mampu bekerja profesional, fokus dan berorientasi pada pelayanan terbaik," katanya.
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi dr. Sri Enny Mainiarti memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi rumah sakit daerah, mulai dari piutang layanan kesehatan, sistem remunerasi yang perlu diperbarui hingga kebutuhan penguatan pengelolaan SDM.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola keuangan dan SDM agar lebih adaptif serta akuntabel.
Dengan regulasi terintegrasi, RSUD Kabupaten Bekasi akan memiliki instrumen nyata untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Dokter RSUD Cabangbungin Bekasi lulus 10 besar PNS Berprestasi Jabar
Baca juga: Pemkot Bekasi buka seleksi jabatan lima Kepala Dinas dan satu Direktur RSUD
