Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, bersiap menuju transisi sistem olah sampah konvensional dengan mengubah skema open dumping menjadi energi listrik sebagai upaya mengatasi persoalan tumpukan sampah di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan peluang mengatasi permasalahan sampah sekaligus memberikan manfaat berupa energi ramah lingkungan itu terbuka lebar setelah Kabupaten Bekasi terpilih menjadi salah satu daerah calon penerima manfaat program nasional Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Kabupaten Bekasi awalnya tidak masuk dalam program yang digagas oleh Bapak Presiden ini. Tapi kemarin saya dipanggil ke Kemendagri untuk ikut serta karena syarat program ini ditujukan bagi daerah penghasil sampah minimal 1.000 ton per hari dan di kita sudah 2.400 ton," katanya di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Sampah di kota besar hasilkan listrik 2.000 MW
Baca juga: Ini Daya Listrik Yang Dihasilkan PLTSa Bekasi
Ia menyatakan persoalan sampah sudah menjadi hal yang sangat mendesak di daerah itu sehingga program PSEL ini dinilai menjadi pintu masuk, sekaligus solusi ampuh menuntaskan persoalan klasik tersebut secara berkelanjutan.
"Kalau kita tidak ikut program PSEL ini rugi, karena ini didanai oleh pusat. Artinya, sampah yang ada di Kabupaten Bekasi kalau ini sudah berjalan, Insya Allah 80 persen bakal dirubah menjadi energi, yaitu energi listrik," katanya.
Untuk itu pihaknya terus mengawal agar seluruh persyaratan program ini dapat segera terpenuhi baik dari sisi administrasi maupun persiapan teknis lain, termasuk penyediaan lahan seluas lima hektare.
"Persyaratan itu sedang kita penuhi. Memang tanah untuk membuat teknologi PSEL ini masih kurang lima hektare. Saya takut salah, karena ini penganggaran dari pusat, jadi harus benar-benar sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Kota Bekasi Daerah Pertama Terapkan PLTSa
Pemkab Bekasi juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan pemanfaatan lahan sitaan yang sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan agar proses pembangunan tidak terkendala serta tetap memperhatikan zonasi dan kepentingan masyarakat sekitar.
"Kita juga koordinasi kepada Kejagung, karena mereka punya tanah sitaan. Tapi secara prosedur saya harus audiensi dulu agar tidak salah. Zonasinya juga harus jelas, apakah boleh dimanfaatkan, jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami juga menyiapkan lahan alternatif di wilayah Cikarang Selatan," katanya.
Bupati juga mengungkapkan dari sisi target waktu, realisasi pembangunan PSEL di Kabupaten Bekasi diproyeksikan dapat berjalan pada akhir tahun 2026. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga dapat mempercepat proses tersebut.
"Jadi kita harus segera melengkapi persyaratan kekurangan lahan ini. Saya sudah koordinasi dengan Kemendagri, bahwa lahan bisa dialokasikan di titik lain, tidak harus menyatu dengan TPA Burangkeng. Kita liat perkembangan nanti," kata dia.
