Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerapkan tiga sertifikasi, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal, guna mencegah kejadian luar biasa keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak terulang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan di Jakarta, Kamis, ketiganya adalah standar minimum bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Nah ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari BPOM. Jadi Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi," kata Budi.
Dia menyebutkan bahwa pemerintah telah membahas tentang akselerasi ketiga sertifikasi tersebut, agar prosesnya cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang izin yang mahal.
Adapun sertifikasi HACCP adalah untuk memastikan kualitas fasilitas pengolahan makanan, sementara SLHS adalah untuk sertifikasi sumber daya manusianya.
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), HACCP adalah sistem pengendalian mutu dan keamanan pangan berbasis sains yang memonitor bahaya biologis, kimiawi, dan fisik di seluruh proses, mulai dari produksi hingga konsumsi.
Selain sertifikasi, pihaknya, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengawasan eksternal seminggu sekali guna memperkuat pengawasan internal program MBG oleh Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Korban keracunan MBG di Agam bertambah hingga Kamis siang
Baca juga: SPPG Laladon Bogor pastikan selektif pilih bahan baku agar MBG aman dikonsumsi
Baca juga: SPPG Cijayanti 2 beroperasi sejak 15 September, tidak ada keluhan
