Karawang (ANTARA) - Aparat gabungan melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan bahu jalan di sepanjang jalan Tuparev, wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Karawang Muhana, di Karawang, Rabu mengatakan operasi gabungan penertiban kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan tersebut melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
Ia menyampaikan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan itu dilakukan untuk menegakkan aturan serta menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
"Sebelum digelar operasi gabungan ini, kami sudah melayangkan surat edaran kepada para pemilik toko dan juru parkir di wilayah perkotaan Karawang. Itu dilakukan sebagai tahap sosialisasi," katanya.
Baca juga: DPRD dorong Pemkab Karawang lakukan evaluasi pengelolaan retribusi parkir
Baca juga: DPRD Karawang: Pemkab harus maksimalkan pendapatan retribusi parkir
Dalam Surat Edaran Dishub Karawang Nomor 500.11.33/1650 mengatur larangan parkir kendaraan di trotoar dan bahu jalan, khususnya di wilayah perkotaan Karawang.
"Kami akan menggelar operasi secara rutin agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan," katanya.
Sementara itu, dalam operasi penertiban kendaraan parkir sembarangan yang digelar di sepanjang jalan Tuparev hingga Alun Alun Karawang, petugas mengangkut sejumlah kendaraan sepeda motor, karena parkir di atas trotoar.
Menurut Muhana, operasi tersebut digelar dengan tujuan menegakkan ketertiban dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
"Trotoar harus steril agar pejalan kaki tidak terganggu aktivitas parkir maupun berdagang," ujarnya.
Baca juga: Parkir di Karawang diduga banyak yang dikelola secara ilegal
Sejumlah pengendara motor yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan mengaku memarkirkan kendaraan di tempat itu karena diarahkan oleh petugas parkir yang berjaga di sepanjang jalan Tuparev.
Para pengendara juga membayar parkir ke petugas parkir, sebesar Rp2 ribu. Tarif parkir yang dipungut petugas parkir di wilayah perkotaan itu Rp2 ribu untuk sepeda motor dan mobil.
Namun, meski harus bayar Rp2 ribu, pengendara yang memarkirkan kendaraannya itu tidak diberikan tiket atau karcis parkir oleh petugas parkir. (KR-MAK)
