Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto terkait penguasaan aset negara berupa lahan Kebun Binatang Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan pada Kamis (18/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung,” kata Nur di Bandung, Jumat.
Tersangka Yossi Irianto telah dilakukan penahanan Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan, hingga nanti berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2025 hingga 7 Oktober sesuai dengan surat perintah penahanan,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menahan Yossi Irianto pada Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
