Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali menyatakan sepakat dengan sejumlah usulan Gubernur Bali mengenai Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa selalu pembaca tanggapan di Denpasar, Selasa, mengatakan paling pertama dewan setuju dengan Pemprov Bali agar dalam menyusun raperda ini memperhatikan aspek legal drafting.
“Yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata dia.
Selanjutnya agar menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha lokal, DPRD Bali sependapat dengan usulan pemda agar mengatur ketentuan kendaraan para ASKP berbasis aplikasi.
Yaitu dengan menertibkan penggunaan kendaraan bernomor polisi luar Bali, memiliki izin operasional yang masih berlaku, ber-KTP dengan alamat tinggal di wilayah Provinsi Bali, dan wajib memperoleh sertifikat kompetensi.
Nyoman Suyasa menyampaikan terkait pengaturan kendaraan yang dioperasikan sebagai ASKP berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia, pansus sependapat dengan pemda untuk mengatur materi muatan raperda dalam bentuk skema perjanjian kerja sama kemitraan dengan koperasi dan/atau perusahaan penyedia aplikasi
Namun hanya mengikat dalam penguasaan operasionalnya saja, sedangkan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pemilik pribadi.
