Semarang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut melakukan investigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang Iko Juliant Junior yang diduga meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar saat mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Semarang, Minggu, mengatakan koordinasi dan informasi telah dilakukan LPSK dengan berbagai pihak, seperti Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko Juliant.
Saat penelusuran informasi di RS Kariadi, jelas Wawan, LPSK juga diperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) saat korban Iko Juliant tiba usai mendapat pertolongan.
Pihak rumah sakit juga melakukan visum mengingat korban dibawa untuk memperoleh pertolongan akibat kecelakaan lalu lintas.
