Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menertibkan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari, Kota Semarang, yang berbatasan dengan Kabupaten Demak, imbas dari asap pembakaran sampah yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa, di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa penertiban itu sebagai tindak lanjut dari larangan membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan, sampah yang diambil dari TPS ilegal tersebut akan diangkut langsung ke TPA Jatibarang, dan warga diminta untuk membuang sampah hanya di tempat pembuangan sampah (TPS) resmi yang telah disediakan
Dalam penertiban itu, sampah- sampah yang menumpuk dibersihkan menggunakan alat berat dan dialihkan ke truk pengangkut sampah untuk dibuang ke TPA Jatibarang.
Sedangkan truk lain melakukan pengurukan dan petugas pemadam kebakaran tampak menyemprotkan air di area TPA yang masih mengeluarkan asap pekat.
Kemudian, petugas juga memasang garis kuning mengelilingi lokasi tempat pembuangan sampah dengan plang bertuliskan "Diimbau untuk Warga Rowosari dan Sekitarnya agar Membuang Sampah di TPS yang Sudah Disediakan".
"Ini bukan penyegelan, tetapi imbauan; larangan. Larangan berarti aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi untuk di tertibkan," kata Budi.
Ia menyebutkan bahwa Pemkot Semarang telah menyediakan TPS resmi di wilayah tersebut yakni RW 6 Kelurahan Rowosari; TPS Tegal Kangkung, Kelurahan Kedungmundu; belakang balai Kelurahan Meteseh; RW 2 Kelurahan Rowosari; dan belakang Kelurahan Rowosari.
