Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 berupa diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, serta pembebasan pajak bagi wajib pajak perorangan dengan ketetapan maksimal Rp100.000.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di Cibinong, Kamis, mengatakan program tersebut berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025 sesuai kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Diskon 100 persen untuk PBB-P2 tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat melunasi PBB-P2 tahun 2025, penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak, dan pembebasan pajak untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan diberlakukan tanpa batas waktu," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bogor jadwalkan Operasi Sisir PBB-P2 dari pintu ke pintu mulai 2 September
Adi menjelaskan relaksasi pajak ini dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok wajib pajak dengan kemampuan terbatas.
Kebijakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberi ruang ekonomi lebih longgar bagi warga.
Menurut dia, pembebasan PBB-P2 untuk ketetapan Rp100.000 ke bawah membuat masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembayaran. Nilai tersebut langsung dianggap lunas untuk tahun 2025 sehingga wajib pajak kecil dapat terbebas dari kewajiban administrasi maupun finansial.
"Jumlah wajib pajak yang termasuk kategori ini cukup banyak. Kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan," kata Adi.
Baca juga: Bapenda Kota Bogor petakan objek PBB-P2 terutang melalui basis data digital
Ia menambahkan diskon besar-besaran dan penghapusan denda juga diproyeksikan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Sebab, dengan adanya insentif tersebut, masyarakat lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunggak.
Selain itu, Pemkab Bogor menyiapkan berbagai kanal pembayaran agar memudahkan masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, BRI, dan BCA, serta layanan digital di loka pasar hingga minimarket terdekat.
Adi juga mengajak seluruh wajib pajak segera memanfaatkan program ini. Menurut dia, kesempatan ini merupakan peluang yang jarang diberikan dan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.
"Ini momentum yang baik. Jangan sampai dilewatkan, karena program ini hanya berlangsung hingga akhir Desember 2025," ujarnya.
