Jakarta (ANTARA) - Dua puluh tujuh tahun adalah rentang waktu yang cukup panjang untuk menguji relevansi sebuah undang-undang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) lahir dari semangat Reformasi yang membara, sebuah tekad kolektif bangsa untuk meninggalkan otoritarianisme dan membangun negara yang berpijak pada penghormatan terhadap martabat manusia.
Namun, peradaban berkembang begitu dinamis, dan hukum yang tidak mampu mengikuti perubahan tersebut akan kehilangan daya lindungnya. Itulah mengapa Kementerian HAM memprakarsai revisi UU HAM. Upaya ini bukan untuk meruntuhkan warisan Reformasi, melainkan guna memastikan warisan tersebut tetap hidup dan efektif di tengah tantangan baru.
Indonesia, kini telah menjadi negara pihak pada delapan dari sembilan instrumen utama HAM PBB. Kendati demikian, UU HAM belum mengakomodasi sejumlah perkembangan penting yang mengubah lanskap kewajiban negara dalam HAM secara menyeluruh. Revisi ini hadir untuk menjawab akumulasi ketertinggalan tersebut.
Di antara muatan barunya, RUU HAM memperkenalkan secara eksplisit perlindungan HAM di ruang digital, dimana hak yang dimiliki seseorang di dunia nyata juga berlaku di ruang digital.
Revisi ini juga memperluas dasar diskriminasi yang dilarang, sehingga mencakup kategori identitas yang sebelumnya tidak diartikulasikan secara memadai. Selain itu, rancangan tersebut memberikan payung hukum spesifik bagi para pembela HAM yang selama ini bertaruh keselamatan di garis terdepan. Masih banyak dimensi pembaruan lain dalam naskah RUU yang keseluruhannya mencerminkan upaya menjawab realitas HAM yang terus berkembang.
Di sisi kelembagaan, Kementerian HAM selaku institusi yang menyelenggarakan urusan HAM di ranah eksekutif, serta berbagai institusi HAM nasional selama ini beroperasi berdampingan tanpa kerangka koordinasi yang terintegrasi. RUU HAM hadir justru untuk membangun arsitektur kelembagaan HAM yang kohesif melalui penguatan sinergi tata kelola, bukan memperlemah salah satunya.
Memerlukan pelurusan
Inisiatif pembaruan ini bukannya hadir tanpa kritik, utamanya yang terkait dengan posisi Komnas HAM.
RUU HAM, sesungguhnya menetapkan empat fungsi Komnas HAM secara eksplisit, yaitu pengkajian; pemantauan; penyelidikan dan penyidikan; serta mediasi, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Konstruksi empat pilar ini dirancang untuk memberikan perluasan kewenangan, sejalan dengan semangat Paris Principles yang mengamanatkan pemberian mandat seluas mungkin.
Lalu apakah dengan konstruksi baru ini, fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM yang selama ini diatur dalam UU HAM akan hilang?
Jika menilik Pasal 79 RUU secara utuh, fungsi pengkajian dalam pasal tersebut mencakup pengkajian instrumen HAM internasional, peraturan perundang-undangan, dan berbagai masalah HAM.
Selain itu, fungsi pengkajian juga termasuk penyebarluasan hasil kajian dan peningkatan kesadaran HAM masyarakat. Dengan demikian, substansi penelitian dan penyuluhan tidak dihapus, melainkan dielaborasi dan diintegrasikan ke dalam fungsi pengkajian yang lebih kaya dan terperinci.
Kritik juga diarahkan pada ketentuan yang diklaim menempatkan Komnas HAM di bawah kendali Kementerian HAM. Pembacaan itu tidak mencerminkan desain kelembagaan secara keseluruhan. Pasal 75 ayat (1) RUU HAM secara tegas mengunci status Komnas HAM sebagai lembaga negara independen, bukan subordinat eksekutif.
Independensi institusional Komnas HAM sejatinya telah selesai dan mutlak terjamin saat rekomendasi ditetapkan melalui sidang paripurna. Pasal 86 ayat (3) sama sekali tidak memberi mandat kepada Kementerian HAM untuk mengubah, membatalkan, atau mengintervensi substansi keputusan tersebut.
Sebaliknya, rancangan ini justru menempatkan Kementerian HAM sebagai motor penggerak yang wajib mengawal tindak lanjut rekomendasi di lapangan. Untuk itu, Kementerian HAM berada pada domain koordinasi untuk memastikan implementasi lintas sektor, bukan pada domain pengawasan atau pengambilan keputusan Komnas HAM. Ini adalah relasi checks and balances yang lazim antara lembaga pengawas independen dan organ eksekutif pelaksana kewajiban negara.
Logika yang sama juga berlaku bagi kekhawatiran terhadap Pasal 79 huruf d. Klausul tersebut tidak dirancang untuk menciptakan relasi hierarkis. Mekanisme penyampaian hasil pengkajian kepada Kementerian HAM justru bertujuan agar rekomendasi Komnas HAM tidak berhenti sebagai dokumen normatif di atas meja. Dalam konteks ini, Kementerian HAM bertindak sebagai jembatan koordinasi yang bertugas memastikan seluruh cabang eksekutif mengimplementasikan hasil kajian tersebut secara nyata.
Soal amicus curiae, ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h perlu dipahami secara utuh dalam konstruksi RUU HAM. Adanya lampiran penilaian kepatuhan dari Kementerian HAM bukan bentuk persetujuan, kontrol, ataupun intervensi terhadap independensi Komnas HAM.
Kewenangan menyusun dan menyampaikan amicus curiae tetap berada sepenuhnya di tangan Komnas HAM, sedangkan penilaian dari Kementerian HAM hanya berfungsi sebagai data pendukung untuk memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kepatuhan HAM dari aktor yang berperkara. Melalui konstruksi ini, RUU HAM justru membangun model collaborative governance, sebuah sistem yang menyatukan fungsi pengawasan Komnas HAM dan fungsi implementasi kebijakan oleh pemerintah, sehingga argumen yang dibawa ke meja hijau justru menjadi jauh lebih berbobot.
Bergeser ke isu krusial berikutnya, ketentuan mengenai fungsi penyelidikan dan penyidikan yang baru berlaku efektif setelah revisi UU Pengadilan HAM harus dipahami dalam kerangka harmonisasi sistem hukum nasional. Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk menunda atau mengurangi kewenangan Komnas HAM, melainkan memastikan sinkronisasi dengan rezim UU Pengadilan HAM yang bersifat lex specialis. Tanpa harmonisasi tersebut, terdapat potensi besar munculnya dualisme prosedur, tumpang tindih kewenangan, serta persoalan validitas tindakan pro justitia.
Oleh karena itu, ketentuan transisional dalam Pasal 122 merupakan wujud legislative prudence untuk mencegah disharmoni hukum di kemudian hari. Pada saat yang sama, kewenangan penyelidikan pro justitia Komnas HAM tetap berjalan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum maupun penghambatan kewenangan.
Terobosan yang hampir luput dari perhatian
Di tengah pusaran perdebatan mengenai arah revisi, terdapat satu ketentuan paling signifikan dalam RUU HAM yang justru luput dari perhatian publik. Naskah rancangan ini menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM yang telah diputuskan melalui sidang paripurna, kini bersifat mengikat, sehingga seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya.
Ini adalah lompatan normatif yang melampaui standar kebanyakan negara. Paris Principles, bahkan tidak mewajibkan hal ini, karena rekomendasi lembaga nasional HAM di sebagian besar sistem memang tidak mengikat. Selama lebih dari dua dekade, kelemahan terbesar Komnas HAM justru terletak pada ketiadaan daya paksa tersebut. Akibatnya, berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM tak kunjung tuntas dan gagal memenuhi ekspektasi masyarakat. Hal ini bukan karena kualitas rekomendasinya yang buruk, melainkan karena rekomendasi itu selama ini bisa diabaikan tanpa konsekuensi hukum. RUU HAM hadir untuk menutup celah tersebut secara normatif.
Lompatan daya paksa eksternal tersebut diimbangi oleh penguatan independensi internal Komnas HAM dari ketergantungan aparatur sipil negara (ASN). Selama ini, fungsi substantif lembaga banyak ditopang ASN, sehingga dinilai rawan mengganggu imparsialitasnya.
Merespons persoalan ini, draf RUU HAM memisahkan secara tegas fungsi administratif dan substantif. ASN ditempatkan murni pada ranah kesekretariatan, sedangkan fungsi-fungsi Komnas HAM diperkuat melalui tenaga ahli independen di bawah komisioner. Melalui arsitektur baru ini, kerja substantif Komnas HAM sepenuhnya dikendalikan oleh para profesional yang independen.
Reformasi di bidang HAM harus tetap berjalan demi kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Revisi UU HAM bukanlah ancaman. Ia adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa Komnas HAM bukan sekadar monumen simbolik, melainkan instrumen perlindungan yang hidup dan adaptif.
*) Erlangga Kristanto Hendratono, JF Analis Hukum Ahli Pertama Kementerian Hak Asasi Manusia
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.