Depok (ANTARA) - Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila Daswanto dalam Disertasinya menyatakan penanganan perkara koneksitas perlu sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya.
"Penanganan perkara koneksitas di dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidaklah cukup, meski telah dilakukan perubahan rumusan norma oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023," kata Daswanto di Jakarta, Kamis.
Sebab menurut Daswanto tetap perlu dilakukan pembaharuan, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya yakni terutama sekali KUHAP.
Ia mengatakan juga meliputi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021).
Oleh sebab itu, kata dia hendaknya pembentuk Undang-Undang bersama-sama para stakeholder terkait segera melakukan perubahan lebih lanjut terhadap Undang-Undang yang telah disebutkan, terutama pada KUHAP agar pengaturan koneksitas tindak pidana korupsi di Indonesia lebih menjamin kepastian hukum.
Akademisi sebut penanganan perkara koneksitas perlu harmonisasi perundangan
Kamis, 28 Agustus 2025 10:56 WIB
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila Daswanto. (ANTARA/Feru Lantara)
