Jakarta (ANTARA) - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan oleh potongan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut guru sebagai “beban negara”. Isu ini segera menuai kritik keras, hingga kemudian diklarifikasi dan dinyatakan sebagai hoaks.
Sesungguhnya, yang dimaksud bukanlah bahwa guru adalah beban, melainkan tantangan keberlanjutan fiskal negara dalam membiayai anggaran pendidikan yang porsinya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam kerangka APBN, fungsi pendidikan justru selalu menjadi prioritas. Sejak diberlakukannya amanat 20 persen anggaran pendidikan dari total APBN/APBD, belanja pendidikan Indonesia terus mengalami peningkatan.
Pada APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp660,8 triliun atau setara 20 persen dari total belanja negara untuk pendidikan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, dan berbagai program kesejahteraan tenaga pendidik. Artinya, justru komitmen fiskal pemerintah terhadap kesejahteraan guru dan tenaga pendidik sangat besar.
Karena itu, penting ditegaskan: guru bukanlah beban fiskal, melainkan aset bangsa. Tantangannya adalah bagaimana memastikan tata kelola fiskal dan inovasi pembiayaan pendidikan mampu menjaga keberlanjutan dukungan bagi kesejahteraan guru di tengah ruang fiskal yang terbatas.
Aset strategis
Guru, dosen, dan tenaga kependidikan merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Mereka tidak hanya berperan mengajar, tetapi juga membentuk karakter dan kompetensi generasi emas 2045. Namun, meskipun anggaran pendidikan begitu besar, persoalan distribusi kesejahteraan masih menjadi paradoks.
Bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, kompensasi relatif cukup baik. Dengan gaji pokok Rp2,3–5 juta per bulan, ditambah tunjangan profesi, kinerja, dan sertifikasi, total penghasilan bisa mencapai Rp9–10 juta. Angka ini cukup kompetitif untuk negara berkembang, meski masih di bawah rata-rata Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Akan tetapi, lebih dari separuh komponen itu bergantung pada struktur fiskal negara.
Sebaliknya, guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN masih menghadapi kesenjangan besar. Banyak yang hanya menerima Rp300 ribu–Rp1 juta per bulan, bahkan guru PAUD nonformal ada yang hanya mendapat Rp95 ribu per bulan.
Dosen kontrak juga menghadapi situasi serupa, dengan honor Rp2–3,6 juta per bulan yang nyaris setara dengan UMR. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa anggaran besar belum sepenuhnya menyelesaikan masalah distribusi kesejahteraan tenaga pendidik.
Tantangan
Kesenjangan kesejahteraan yang masih lebar di kalangan tenaga pendidik sejatinya tidak bisa dilepaskan dari struktur fiskal negara. Ada sejumlah tantangan mendasar yang membuat persoalan ini semakin kompleks.
Pertama, dominasi belanja aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur anggaran pendidikan.
Kedua, ruang fiskal yang sangat terbatas, terutama dengan rasio pajak Indonesia pada tahun 2025 hanya mencapai 10,03 persen dari PDB.
Ketiga, kebijakan rekrutmen ASN yang berjalan tertinggal dari kebutuhan. Pemerintah memang sudah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi jumlah formasi yang tersedia masih jauh dari memadai.
Dengan lebih dari 2,3 juta guru honorer yang menanti kepastian, kecepatan rekrutmen yang hanya menyerap sebagian kecil per tahun membuat jutaan tenaga pendidik tetap berada dalam posisi rentan, tanpa kepastian karier maupun kesejahteraan.
Keempat, lemahnya regulasi ketenagakerjaan di sektor pendidikan nonformal. Guru PAUD, pengajar madrasah swasta, hingga instruktur lembaga kursus masih menghadapi kondisi yang memprihatinkan. Banyak dari mereka menerima honor jauh di bawah upah minimum regional, bahkan hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Absennya standar pengupahan yang jelas membuat posisi mereka semakin rentan, padahal kontribusi mereka sangat penting dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini, hingga pendidikan alternatif.
Rangkaian tantangan tersebut menunjukkan bahwa problem kesejahteraan tenaga pendidik bukan sekadar soal keterlambatan pembayaran gaji atau kurangnya alokasi anggaran. Lebih dari itu, merupakan cerminan dari tata kelola fiskal yang timpang, kebijakan birokrasi yang lamban, dan regulasi yang belum berpihak secara adil kepada semua tenaga pendidik.
Selama ketiga aspek ini tidak dibenahi, kesenjangan akan terus berlangsung dan menjadi penghalang serius bagi cita-cita mencetak generasi emas Indonesia 2045.
*) M. Lucky Akbar adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi, Kementerian Keuangan
