Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram menunggu petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Barat terkait proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial dari dana pokok pikiran DPRD Mataram tahun anggaran 2022.
"Jadi, prosesnya sekarang masih menunggu petunjuk dari BPKP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.
Dengan menerangkan hal tersebut, dia menyatakan dalam kasus ini belum ada terungkap kerugian keuangan negara. Baru sebatas adanya potensi perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Harun menerangkan bahwa tim audit BPKP meminta penyidik jaksa menyiapkan bukti baru sebagai bahan kelengkapan menghitung kerugian keuangan negara melalui pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono sebelumnya membeberkan modus perbuatan pidana korupsi yang muncul dalam penyaluran bansos pokir DPRD Mataram dengan nilai mencapai Rp6 miliar tersebut.
"Modusnya, banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok, setelah dapat bantuan, tidak berusaha lagi. Ada juga pemotongan (penyaluran)," kata Mardiono.
Menurut kajian kejaksaan, modus tersebut bermuara pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
