Jakarta (ANTARA) - Indonesia akan tetap mengerahkan segala upaya untuk menghentikan polusi plastik meski perundingan Perjanjian Plastik Global berakhir tanpa kesepakatan, menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
"With or without treaty, Indonesia akan tetap mengambil langkah konkret, terencana, dan terukur untuk segera menghentikan polusi plastik," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif di Jakarta, Senin.
Hal itu sesuai dengan target Pemerintah Indonesia untuk pengelolaan sampah mencapai 100 persen sampah, termasuk plastik, pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menjelaskan langkah konkret tetap dijalankan Indonesia untuk menjadi pemimpin global dalam menghentikan polusi sampah plastik, meski perundingan internasional sesi kelima bagian kedua Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) di Jenewa berakhir tanpa kesepakatan berarti.
Perundingan yang berlangsung pada 5-13 Agustus 2025 menghasilkan dua draf revisi, namun sidang pleno 15 Agustus ditutup tanpa konsensus. Sejumlah negara menyatakan kekecewaan, meski seluruh pihak sepakat melanjutkan proses menuju INC 5.3.
Hanif menyebut usulan tindak lanjut mencakup konsultasi terarah, keterlibatan politik tingkat tinggi, serta penguatan aspek teknis dan prosedural agar perjanjian global bersifat ambisius, inklusif, dan dapat diimplementasikan.
Dalam INC 5.2 Indonesia menekankan sejumlah prioritas yaitu penghapusan plastik bermasalah dan bahan kimia berbahaya, penerapan desain produk berkelanjutan yaitu yang tahan lama, dapat digunakan kembali, dan dapat didaur ulang.
