Jakarta (ANTARA) - Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan tonggak sejarah yang menandai berakhirnya penjajahan fisik oleh bangsa asing.
Inilah tantangan baru bagi bangsa Indonesia, mewujudkan kedaulatan telekomunikasi dan teknologi digital sebagai bagian dari kemerdekaan yang sejati.
Kedaulatan digital merujuk pada kemampuan suatu negara untuk mengontrol dan mengelola data, sistem informasi, serta infrastruktur teknologi secara mandiri.
Menurut Prof Dr Ir Richardus Eko Indrajit, seorang pakar teknologi informasi dan pendidikan, kedaulatan digital adalah hak dan kemampuan suatu bangsa untuk menentukan arah dan kebijakan teknologi informasi, tanpa intervensi asing. Ia menekankan bahwa bangsa yang tidak memiliki kontrol atas data dan sistem digitalnya akan menjadi "koloni digital" dalam tatanan global.
Sementara itu, kedaulatan telekomunikasi berkaitan dengan penguasaan atas infrastruktur komunikasi, seperti jaringan internet, satelit, dan sistem transmisi data.
Kemerdekaan digital adalah bentuk perjuangan baru yang harus dihadapi oleh generasi Indonesia, saat ini. Bung Karno pernah berkata bahwa “Kemerdekaan hanyalah jembatan emas”, yang harus dilalui untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam konteks digital, jembatan emas itu adalah penguasaan teknologi dan informasi.
Salah satu contoh nyata adalah proyek pembangunan satelit Satelit Republik Indonesia (SATRIA), yang bertujuan untuk menyediakan akses internet ke daerah terpencil.
Contoh lain adalah dominasi perusahaan asing dalam ekosistem digital Indonesia. Banyak aplikasi populer yang digunakan masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri, dan data pengguna disimpan di server asing. Hal ini menimbulkan risiko kebocoran data dan ketergantungan sistemik yang bertentangan dengan semangat kedaulatan.
Untuk mewujudkan kedaulatan digital dan telekomunikasi, Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada semangat kemerdekaan semata. Diperlukan langkah-langkah strategis yang konkret dan berkelanjutan. Perjalanan menuju kemandirian teknologi adalah proses panjang yang harus dimulai dari fondasi yang kuat.
Langkah pertama adalah penguatan infrastruktur lokal. Pemerintah perlu memastikan bahwa tulang punggung digital Indonesia, seperti pusat data nasional, jaringan fiber optik, dan satelit komunikasi, dibangun dan dikelola oleh entitas lokal. Infrastruktur ini bukan hanya soal konektivitas, tetapi juga soal kontrol atas informasi dan keamanan nasional. Ketika data warga negara disimpan dan diproses di dalam negeri, maka risiko kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak asing dapat diminimalkan.
Selanjutnya, Indonesia harus berinvestasi dalam pengembangan teknologi mandiri. Universitas dan lembaga riset perlu diberi ruang dan dukungan untuk menciptakan teknologi inti, seperti chip, sistem operasi, dan perangkat lunak keamanan. Tanpa penguasaan atas teknologi dasar ini, Indonesia akan terus bergantung pada produk luar negeri, yang bisa menjadi ancaman jika terjadi konflik atau ketegangan geopolitik.
Langkah-langkah ini bukan sekadar strategi teknis, tetapi merupakan bagian dari perjuangan panjang menuju kemerdekaan yang utuh. Di era digital, kedaulatan bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga soal batas data, batas algoritma, dan batas kendali atas masa depan bangsa.
*) Dr Joko Rurianto adalah profesional di sektor telekomunikasi, aktif menulis jurnal pemasaran strategis dan literasi teknologi digital dalam praktik bisnis modern
