Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Itu disampaikan karena sejatinya Kalapas termasuk aparat penegak hukum.
"Kalapas termasuk aparat penegak hukum. Dalam 'criminal justice system' lapas itu kan menjadi bagian yang bertugas melakukan pembinaan kepada narapidana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ke depan, KPK akan lebih memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham khususnya Ditjen Pas untuk lebih meningkatkan pengawasan lapas.
"Terutama yang menampung terpidana kasus korupsi," ujar Alexander.
Baca: KPK OTT di Lapas Sukamiskin
Dengan demikian, kata Alexander, diharapkan narapidana yang sudah selesai menjalankan hukumannya dapat berperilaku lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya, dan diterima kembali oleh masyarakat.
KPK pada Sabtu dini hari melakukan OTT terhadap Wahid Husein. KPK juga membawa lima orang lainnya ke Gedung KPK bersama Wahid serta mengamankan uang tunai.
"Uang tunai rupiah dan valasnya sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal. Itu dulu yang bisa disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Keenam orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK sempat melakukan penggeledahan di kamar suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawangsa, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Karena Fuad Amin dan Wawan sedang dirawat di rumah sakit di luar Lapas maka hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Wawan.
Baca: Kasus Suap PLTU Riau-1, Kantor PJB Indonesia Power digeledah KPK
Baca: KPK periksa Mensos Idrus Marham
KPK prihatin Kalapas Sukamiskin terjaring OTT, kenapa?
Sabtu, 21 Juli 2018 20:43 WIB
Uang tunai rupiah dan valasnya sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal.