Jakarta, 11/2 (Antara) - Serikat Pekerja PT Graha Sarana Duta (Sejagad) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menuntut PT GSD dan PT Telkom Indonesia Tbk membayar gaji dan kekurangan upah lembur 378 karyawan.
"Sejagad dan Aspek Indonesia juga menuntut pengangkatan 378 pekerja anggota Sejagad menjadi karyawan tetap PT Telkom sesuai Pasal 59 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003," kata Presiden Aspek Indonesia Jaya Santosa di Jakarta, Senin.
Dalam pernyataan persnya, Jaya mengatakan PT GSD selaku penyedia jasa pekerja dan PT Telkom Indonesia Tbk selaku pengguna jasa juga didesak untuk mempekerjakan kembali seluruh pengurus dan anggota Sejagad di "pekerjaan dan lokasi semula".
Kedua perusahaan itu juga diminta memberi jaminan sosial tenaga kerja yang menjadi hak pekerja, membayar tunjangan uang makan dan uang transpor yang tidak diberikan selama dua tahun terakhir, serta mengizinkan kegiatan serikat pekerja, katanya.
"Kami juga meminta pemberlakuan struktur skala upah yang membedakan upah pekerja baru dengan pekerja di atas masa kerja satu tahun," kata Jaya.
Ia mengatakan para pekerja PT GSD yang tergabung dalam Sejagad yang merupakan afiliasi Aspek Indonesia menuntut hak normatifnya sejak September 2012 setelah melalui beberapa kali perundingan dengan pihak manajemen perusahaan.
Para karyawan yang umumnya petugas keamanan, kebersihan dan teknik itu sudah bekerja di PT Telkom sejak 1995 sampai hingga kini, katanya menambahkan.
Sementara itu, pihak PT GSD berjanji memberikan klarifikasi tentang kasus ini dalam pernyataan tertulisnya Selasa (12/2), kata Lely, karyawan Telkom Property kepada Antara.
PT GSD yang berdiri sejak 30 September 1981 merupakan perusahaan yang menyediakan gedung perkantoran, jasa pemeliharaan dan perawatan Gedung Bank Duta.
Informasi dari laman resmi perseroan ini menyebutkan, PT GSD juga mengembangkan portofolio ke bidang jasa konstruksi dan membangun beberapa kantor cabang Bank Duta dan Bank Bukopin serta sebuah Gedung Kampus YAI di Jalan Salemba, Jakarta.
Pada 25 April 2001, kepemilikan perseroan ini diambil alih sepenuhnya oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk untuk mengelola gedung-gedung kantor dan aset properti PT Telkom, Tbk yang sebelumnya dikelola oleh Divisi Properti Telkom.
Dengan restu PT Telkom Tbk selaku pemegang saham, PT GSD kini menggunakan nama "Telkom Property" sebagai brand baru perusahaan.
Rahmad Nasution