Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan bahwa salah satu tujuan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 adalah untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Tujuan kehadiran anggota polisi lalu lintas (polantas) dalam Operasi Patuh ini, bagaimana kita bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas, termasuk juga kecelakaan, sehingga kami mengimbau agar pengguna jalan dan kita semuanya bisa tertib berlalu lintas," kata Agus saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis.

Dalam pelaksanaannya, ujar Agus, penindakan dengan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) sebanyak 60 persen, tilang manual 30 persen, dan 10 persen dengan teguran atau pendekatan humanis.

"Korlantas Polri dan jajaran akan menghadirkan ETLE, baik itu ETLE drone, ETLE statis, maupun ETLE handheld yang sewaktu-waktu secara mobile itu bisa memantau," katanya.

Baca juga: Korlantas fokus penegakan hukum yang lebih tegas pada Operasi Patuh 2026
Baca juga: Ribuan pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Lodaya Polres Karawang

Ia juga mengungkapkan beberapa pelanggaran yang akan menjadi perhatian Korlantas dalam operasi ini adalah kendaraan melawan arus, tidak memakai helm, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Melalui tilang manual yang sebesar 30 persen, diharapkan masyarakat dapat menaati peraturan lalu lintas dengan tidak melakukan pelanggaran yang dapat menimbulkan fatalitas tersebut.

"Melawan arus kan fatal, enggak pakai helm juga demikian, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran lain akan menjadi perhatian karena Operasi Patuh ini hanya 14 hari. Jadi, akan kita optimalkan pengawasan di jalur dan kami pastikan seluruh anggota akan hadir di lapangan,” katanya.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Depok sasar pelanggar yang berpotensi kecelakaan

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2026 pada 18–21 Juni mendatang.

Dalam operasi tersebut, pelanggaran yang menjadi target penindakan antara lain pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat sehingga tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.

Sementara itu, penindakan manual dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.



Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026