Jakarta, 12/2 (Antara) - Manajemen PT Graha Sarana Duta tetap membuka diri untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang menyangkut 378 pekerja kontrak anggota Serikat Pekerja PT GSD (Sejagad) melalui musyawarah dengan mekanisme bipartit.
"Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka akan dilaksanakan musyawarah secara tripartit antara PT GSD, Sejagad dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata manajemen PT GSD dalam pernyataan persnya yang diterima Antara di Jakarta Selasa.
Langkah musyawarah baik yang melibatkan dua pihak maupun tiga pihak itu dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian serta menghindari adanya kesalahpahaman yang berlarut-larut, kata manajemen PT GSD menanggapi tuntutan Sejagad terkait hak normatif 378 orang anggotanya.
Persoalan tenaga kerja kontrak di perusahaan jasa pengelolaan gedung yang berbasis di Jakarta ini bermula dari diakhirinya masa kontrak kerja bagi 1.545 orang tenaga satpam pada 31 Desember 2012.
Menurut PT GSD, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan sebanyak 1.295 pekerja dapat menerima keputusan manajemen sedangkan 250 orang lainnya "tidak mau menerima" berakhirnya kontrak kerja mereka.
Perwakilan manajemen dan Sejagad serta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) kemudian berupaya mencari solusi melalui perundingan pada 14, 15 dan 22 Januari 2013 namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Tuntutan sejagad
Sehari sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia Jaya Santosa dalam pernyataan persnya menuntut PT GSD dan PT Telkom Indonesia Tbk membayar gaji dan kekurangan upah lembur 378 pekerja anggota Sejagad.
"Sejagad dan Aspek Indonesia juga menuntut pengangkatan 378 pekerja anggota Sejagad menjadi karyawan tetap PT Telkom sesuai Pasal 59 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003," katanya.
Jaya mengatakan PT GSD selaku penyedia jasa pekerja dan PT Telkom Indonesia Tbk selaku pengguna jasa juga didesak untuk mempekerjakan kembali seluruh pengurus dan anggota Sejagad di "pekerjaan dan lokasi semula".
Kedua perusahaan itu juga diminta memberi jaminan sosial tenaga kerja yang menjadi hak pekerja, membayar tunjangan uang makan dan uang transpor yang tidak diberikan selama dua tahun terakhir, serta mengizinkan kegiatan serikat pekerja, katanya.
"Kami juga meminta pemberlakuan struktur skala upah yang membedakan upah pekerja baru dengan pekerja di atas masa kerja satu tahun," kata Jaya.
Ia mengatakan para pekerja PT GSD yang tergabung dalam Sejagad yang merupakan afiliasi Aspek Indonesia menuntut hak normatifnya sejak September 2012 setelah melalui beberapa kali perundingan dengan pihak manajemen perusahaan.
Para karyawan yang umumnya petugas keamanan, kebersihan dan teknik itu sudah bekerja di PT Telkom sejak 1995 sampai hingga kini, katanya menambahkan.
PT GSD yang berdiri sejak 30 September 1981 merupakan perusahaan yang menyediakan gedung perkantoran, jasa pemeliharaan dan perawatan Gedung Bank Duta.
Informasi dari laman resmi perseroan ini menyebutkan, PT GSD juga mengembangkan portofolio ke bidang jasa konstruksi dan membangun beberapa kantor cabang Bank Duta dan Bank Bukopin serta sebuah Gedung Kampus YAI di Jalan Salemba, Jakarta.
Pada 25 April 2001, kepemilikan perseroan ini diambil alih sepenuhnya oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk untuk mengelola gedung-gedung kantor dan aset properti PT Telkom, Tbk yang sebelumnya dikelola oleh Divisi Properti Telkom.
Dengan restu PT Telkom Tbk selaku pemegang saham, PT GSD kini menggunakan nama "Telkom Property" sebagai brand baru perusahaan.
Rahmad Nasution
PT GSD Bersedia Selesaikan Masalah Pekerja Kontrak
Selasa, 12 Februari 2013 18:48 WIB
PT-GSD-Bersedia-Selesaikan-Masalah-Pekerja-Kontrak