Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat penyampaian Pagu Indikatif Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Belanja Langsung Pemerintah Daerah Provinsi Lampung APBD TA 2019, di Ruang Rapat Bappeda Lt. III, Kantor Bappeda Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Jumat (6/7/2018).
Dalam rapat itu diungkapkan bahwa Kebijakan Umum APBD (KUA) PPAS agar dapat diserahkan ke DPRD paling lambat pada pekan kedua bulan Juli 2018.
"Penyampaian KUA PPAS ini harus telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung, selambatnya pada minggu kedua bulan Juli 2018," ujar Pj. Sekdaprov Hamartoni Ahadis.
Hamartoni menjelaskan lebih lanjut, dalam penyusunan tersebut harus terdapat hasil Musrenbang Provinsi Lampung, pokok-pokok pemikiran DPRD Provinsi Lampung, dana alokasi khusus dan referensi.
"Untuk itu, kami mengundang satuan kerja masing-masing, untuk menjelaskan perkiraan pagu masing-masing satuan kerja. Diharapkan setiap masing-masing satuan kerja dapat melakukannya dengan baik dan optimal," harap Hamartoni.
Satuan kerja dapat melakukannya dengan optimal
Dalam kesempatan itu, Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat menjelaskan, RKPD Pemerintah Provinsi Lampung akan dibuat mendekati angka plafon PPAS.
Dalam pembuatan PPAS tersebut, E-planning akan disinkronkan dengan E-budgeting.
"PPAS ini akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung paling lambat minggu kedua bulan juli 2018, tepatnya pada 11 juli 2018. Diharapkan, PPAS tersebut nantinya dapat disepakati," jelas Taufik.
Taufik juga mengharapkan agar setiap satuan kerja dapat melakukannya dengan optimal, khususnya staf perencanaan guna menindaklanjutinya dengan meng-entry data. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
Pemprov Lampung Sampaikan Kebijakan Umum APBD PPAS Pekan Kedua Juli 2018
Senin, 9 Juli 2018 6:37 WIB
Setiap satuan kerja agar dapat melakukannya dengan optimal, khususnya staf perencanaan guna menindaklanjutinya dengan meng-entry data.