Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan usulan perubahan skema pada penentuan calon penerima tunjangan khusus guru (TKG) bagi mereka yang mengajar di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan sekolah sasaran penerima TKG sebelumnya ditentukan berdasarkan letak desa administrasinya.
“Pemberian TKG sebelumnya berbasis desa. Jadi menentukan sekolah sasaran penerima TKG itu berdasarkan letak desa administrasinya. Kalau berdasarkan aturan itu, masih ada sekolah-sekolah di wilayah 3T yang tidak terima,” kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Daerah Marginal bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa.
Ia menjelaskan tidak sedikit sekolah yang belum menerima TKG karena desa administrasinya masuk dalam kategori desa berkembang atau bahkan desa wisata, padahal akses menuju sekolah tersebut 6 jam perjalanan dari pusat kecamatan.
Skema pemberian TKG tersebut berkaitan erat dengan indeks yang melekat pada desa administrasi sekolah pengusul, yakni Indeks Desa Membangun dan Indeks Akses Desa.
Baca juga: 3.699 guru Pendidikan Agama Islam terima tunjangan
