Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyebutkan bahwa masyarakat miskin maupun yang miskin ekstrem dan berusia produktif hanya boleh menerima bantuan sosial (bansos) maksimal lima tahun.
"Jadi kita tidak mau rakyat Indonesia, terutama rakyat yang miskin ekstrem dan miskin itu menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas. Jadi maksimal lima tahun," kata Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Leontinus Alpha Edison di Jakarta, Kamis.
Hal ini karena mereka difokuskan untuk mampu berdaya secara ekonomi melalui program Perintis Berdaya.
"Harapannya yang produktif, yang bisa kita latih, yang bisa kita angkat, yang bisa kita graduasi, itu kita harus berdayakan secara ekonomi juga," kata Leontinus Alpha Edison.
Baca juga: Harapan baru data bansos warga miskin di Kota Bogor
Sementara untuk masyarakat miskin ekstrem maupun miskin yang penyandang disabilitas maupun lansia tetap akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah.
