Sukabumi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam edukasi masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Keimigrasian yang digelar di Aula Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/6).
Acara ini menjadi upaya konkret dalam menekan angka Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI NP) dan mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian mengancam masyarakat akar rumput.
Dalam sambutan pembukaannya, Henki Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan informasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat maupun para stakeholder mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan di antara kita semua agar terhindar dari bahaya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.
“Kami juga mengedukasi masyarakat tentang tata cara legal memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, atau paspor, agar tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan kerja di luar negeri secara instan namun ilegal,” tambahnya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi edukasi mahasiswa asing

Waspada penipuan, kenali jalur resmi
Agus Sucipto, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Ia menjelaskan tentang jenis-jenis paspor, persyaratan pengajuan paspor dan tata cara mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, serta risiko hukum jika memberikan data atau keterangan tidak benar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji-janji manis dari orang yang mengaku bisa mengurus kerja ke luar negeri secara cepat. Banyak dari mereka yang justru menyalahgunakan dokumen keimigrasian untuk tujuan ilegal,” jelas Agus Sucipto dalam pemaparannya.
Baca juga: Imigrasi Sukabumi tangkap lima WNA China dan Malaysia di lokasi tambang
Selanjutnya, Elly Widianingsih, Pengantar Kerja Ahli Muda dari Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, memaparkan tata cara menjadi Pekerja Migras Indonesia (PMI) yang legal dan alur resmi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, serta pentingnya mematuhi prosedur agar mendapat perlindungan hukum.
“Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam memastikan setiap calon pekerja migran mengikuti jalur resmi. Mulai dari pelatihan pra-penempatan, perlindungan hukum, hingga pengawasan di negara tujuan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami agar tidak ada lagi warga Sukabumi yang menjadi korban perdagangan orang,” ujar Elly.
Diskusi interaktif dan respon masyarakat
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis. Peserta dari unsur RT/RW, LPM, TP-PKK, Karang Taruna, Satgas Linmas, hingga BPD secara aktif mengajukan pertanyaan seputar pengurusan paspor, izin kerja luar negeri, dan upaya mengenali penipuan tenaga kerja.
Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa masih banyak kebutuhan informasi yang belum sepenuhnya tersampaikan, dan kegiatan semacam ini dinilai sangat penting untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi terbitkan 9.121 paspor selama 2020
Sebagai penutup kegiatan, Torang Pardosi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, secara resmi memperkenalkan PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) kepada masyarakat Desa Kadudampit.
“PIMPASA adalah petugas kami yang ditunjuk khusus untuk menjadi jembatan komunikasi dan edukasi antara Kantor Imigrasi Sukabumi dengan warga desa. Ia bukan hanya menjadi penghubung, tapi juga pembina, dan mitra masyarakat dalam hal keimigrasian,” jelas Torang Pardosi.
PIMPASA diharapkan mampu memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat terkait pengurusan dokumen keimigrasian, serta berperan sebagai early warning system dalam mendeteksi keberadaan atau aktivitas orang asing di wilayah desa.
Penunjukan PIMPASA menandai pendekatan Imigrasi yang semakin humanis dan partisipatif, dengan harapan masyarakat dapat merasa lebih dekat, terbuka, dan percaya diri dalam menyampaikan laporan atau berkonsultasi terkait isu keimigrasian.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu bentuk komitmen Direktorat
Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi dalam sistem pencegahan dini terhadap PMI NP dan perdagangan orang serta meningkatkan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat.