Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah provinsi setempat menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih guna meningkatkan perekonomian masyarakat daerah itu.
"Rakor ini untuk menyamakan persepsi antarlembaga untuk mempercepat pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih," kata Plt. Asisten 1 Pemprov Kepulauan Babel Tarmin di Pangkalpinang, Kamis.
Tarmin mengatakan bahwa koperasi desa/kelurahan merah putih merupakan kebijakan strategis sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sehingga pemerintah daerah wajib melaksanakan kebijakan strategis nasional tersebut untuk mendorong perekonomian masyarakat desa/kelurahan di Negeri Serumpun Sebalai ini.
"Rakor ini sangat penting mengingat musyawarah desa/kelurahan harus selesai pada tanggal 31 Mei 2025, dan pendirian badan hukumnya juga harus sudah selesai pada tanggal 30 Juni tahun ini," katanya.
Ia berharap kepala dinas koperasi dan pemdes kabupaten/kota agar segera mengurus dan menyerahkan berkas pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih ini ke notaris paling lama 3 hari setelah musyawarah desa.
"Ini salah satu langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan dengan pelaksanaan serentak di masing-masing desa/kelurahan di daerah ini," katanya.
Plt. Kakanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan bahwa Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum telah mempercepat legalisasi badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam pendirian koperasi tersebut.
Baca juga: Wamenkop: Koperasi desa merah putih dapat cegah urbanisasi pemuda
Baca juga: Pemkab Bekasi serahkan 130 badan hukum Koperasi Merah Putih kepada desa dan kelurahan