Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menaruh atensi terhadap kasus dugaan seorang kakak mengeksploitasi adik kandungnya yang masih usia anak dalam bisnis prostitusi di Kota Mataram.
"Munculnya persoalan ini sekarang menjadi atensi kami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin.
Kombes Pol. Syarif tidak memungkiri bahwa kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini masuk dalam kategori delik aduan.
Untuk menanggulangi aturan tersebut, Kombes Pol. Syarif memerintahkan anggotanya mencari upaya agar persoalan yang cukup memprihatinkan ini bisa masuk ke ranah hukum.
Upaya yang kini dilakukan kepolisian adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Baca juga: Peraih emas gulat Olimpiade Rio 2016 Kyle Snyder terjerat kasus prostitusi
Baca juga: Gubernur Bali terima laporan akomodasi wisata melanggar hingga jadi vila prostitusi
Baca juga: Pemkot Jakbar evaluasi merebaknya prostitusi liar di Ruang Terbuka Hijau Tubagus Angke