Timika (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Papua Tengah menurunkan 20 unit truk untuk mengangkut sampah yang mencapai 99 ton per hari atau sekitar 33 ribu ton per bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika Jefri Deda di Timika, Selasa, mengatakan sampah tersebut diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Satuan Pemukiman Satu (SP 1) hingga SP 3.
"Kami mempunyai 20 unit truk sampah namun cakupan pelayanan masih terbatas karena anggaran tahunan untuk pengelolaan sampah mengalami penurunan dari sebelumnya Rp30 miliar menjadi Rp25 miliar," katanya.
Meski demikian pihaknya tetap berupaya memberikan insentif kepada para petugas kebersihan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Bupati Kukar minta pengelolaan sampah jadi peluang usaha baru
Baca juga: 100 personel Satpol PP Bantul diterjunkan untuk pembersihan sampah liar
"Rata-rata petugas kami menerima gaji Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan dan ditambah dengan biaya konsumsi Rp1,5 juta," ujarnya.