Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bagi bangunan cagar budaya.
Kebijakan itu merupakan implementasi dari lima program kerja 100 hari Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, di Depok, Minggu, mengatakan cagar budaya yang dimaksud yaitu warisan budaya yang berwujud benda fisik, seperti bangunan dan situs yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, khususnya terkait Depok.
"Program yang dimaksud yaitu pemberian insentif PBB gratis bagi bangunan cagar budaya dan bagi objek pajak dengan Nilai Jual Jual Objek Pajak (NJOP) total di bawah Rp100 juta. Serta pemberian fasilitas pengurangan PBB untuk objek pajak lainnya," katanya pula.
Baca juga: BKD Depok catat capaian perolehan PBB-P2 triwulan I Rp47,53 miliar
Baca juga: Pemkot Depok siapkan pencairan THR bagi ASN sebesar Rp67,3 miliar.
Baca juga: Pemkot Depok gunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah secara penuh
Adapun, mekanisme pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan dikeluarkan oleh dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok.
"Jadi yang punya datanya itu Disporyata. Kami menindaklanjuti berdasarkan data tersebut. Pajak gratis ini sebagai apresiasi, karena pemilik tidak boleh mengubah bentuk bangunan," katanya lagi.
"Harapan dari pembebasan ini adalah masyarakat tidak terbebani pajak dan warisan budaya, tetap lestari. Ini berlaku seterusnya, selama kebijakan pimpinan tidak berubah," ujarnya.
BKD Depok beri insentif PBB gratis untuk bangunan cagar budaya
Minggu, 27 April 2025 17:57 WIB

Gereja yang dibangun pada zaman Belanda di Depok Lama, Depok, Jawa Barat. ANTARA/Feru Lantara