Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat memberikan diskon lima persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 30 Januari-31 Maret 2026 dengan ketentuan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian ada pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen khusus bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah untuk Tahun Pajak 2026.

"Semakin cepat membayar, semakin hemat. Jangan sampai terlewatkan,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Depok, Selasa.

Ia mengatakan pemberian insentif ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.

Baca juga: Depok diskon 100 persen PBB ber-NJOP di bawah Rp200 juta
Baca juga: Wali Kota Depok ajak warga manfaatkan program Pemutihan dan diskon pajak kendaraan


"Insentif ini kami berikan juga sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Untuk mempermudah masyarakat, lanjutnya, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, di antaranya mobile banking, dompet digital seperti GoPay dan OVO, marketplace, serta jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

BKD Kota Depok mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal agar memperoleh manfaat maksimal. Wajib pajak juga dapat mengecek e-SPPT PBB-P2 secara daring melalui laman resmi bkd.depok.go.id.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026