Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memanggil pegawai Universitas Mataram berinisial S yang diduga menghamili seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata, sebagai tersangka.
"Skami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat.
Pemanggilan S yang bertugas pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram tersebut dalam tahap penyidikan.
Penetapan S sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang tepat, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan korban.
"Sudah banyak saksi. Yang jelas sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujarnya.
Perihal modus S yang terindikasi melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban hamil, Pujawati memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara detail ke publik.
S telah menyalahgunakan status kepegawaiannya hingga dapat berbuat asusila terhadap korban.
Baca juga: Unram: Dosen tidak boleh berikan bimbingan skripsi maupun konsultasi di luar kampus