Mataram (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat menegaskan sikap netral dan independensinya dalam seluruh tahapan proses Pemilihan Rektor Tahun 2025.
Ketua BEM Unram Lalu Nazir Huda mengatakan sikap netral ini didasarkan pada prinsip hukum, etika akademik, dan semangat menjaga maruah organisasi kemahasiswaan sebagai entitas independen di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami menegaskan BEM Unram tidak berpihak pada calon rektor manapun. Seluruh sikap yang kami ambil berlandaskan pada prinsip hukum dan etika akademik, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok," kata Lalu Nazir Huda di Mataram, Rabu.
BEM Unram menolak seluruh tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut adanya keberpihakan terhadap salah satu bakal calon rektor. BEM menegaskan bahwa seluruh kegiatan, pernyataan, maupun kajian yang dilakukan selama ini semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa untuk memastikan terselenggara-nya proses demokrasi kampus yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Secara normatif, sikap netral BEM Unram memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 91 ayat (1), organisasi kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi berfungsi sebagai wahana pengembangan potensi mahasiswa di bidang penalaran, minat, dan bakat, serta dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan juga mengatur setiap organisasi mahasiswa harus bersifat non-partisan dan berorientasi pada penguatan karakter akademik, bukan pada dukungan politik terhadap individu atau pihak tertentu.
Dari sudut pandang hukum administrasi publik, sikap non-partisan BEM Unram merupakan bentuk penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, proporsionalitas, dan tidak memihak. Apabila suatu lembaga mahasiswa menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas lembaga publik kampus.
Baca juga: Guru Besar Kedokteran Unram daftar pemilihan rektor
