Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Kedua hakim tersebut merupakan hakim anggota dari majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO ini di PN Jakarta Pusat.
Untuk hakim ketua, yakni Djuyamto, Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa yang bersangkutan sempat hadir pada Minggu dini hari, namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hingga pukul 11.06 WIB, dia mengatakan bahwa Djuyamto masih belum menghadiri pemeriksaan sehingga kehadirannya ditunggu oleh penyidik.
Kejagung menetapkan empat tersangka dan menahan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Arif Nuryanta terlibat kasus itu saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum.
Kejagung menyita uang tunai dari berbagai mata uang hingga mobil mewah dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Abdul Qohar di Jakarta, Minggu, mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari penggeledahan pada hari Jumat (11/4) di lima tempat di Jakarta dan pada hari Sabtu (12/4) di Jakarta serta di beberapa wilayah di luar Jakarta.
Pada rumah tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Villa Gading Indah Jakarta Utara, penyidik menyita uang tunai 40 ribu dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10.804.000,00. Sementara dari dalam mobil Wahyu, disita uang 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11.100.000,00.
Dari tersangka Ariyanto selaku advokat, penyidik menyita uang tunai Rp136.950.000,00, satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, dan satu unit mobil Mercedes Benz.
Dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam amplop dan dompet milik tersangka. Dari amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, sedangkan dari amplop lain berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Dari dompet, disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, tiga lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura, 7 lembar pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar pecahan Rp50.000, 3 lembar pecahan 50 ringgit, 1 lembar pecahan 100 ringgit, 1 lembar pecahan 5 ringgit, dan 1 lembar pecahan 1 ringgit.
Dari empat tersangka, Wahyu ditahan di Rutan I Jaktim Cabang Rutan KPK, Marcella Santoso di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Ariyanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca juga: Kejagung sita uang hingga mobil mewah suap di Pengadilan Negeri Jakpus
Baca juga: Kejaksaan Agung gung tetapkan Ketua PN Jaksel tersangka suap Rp60 miliar