Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Petugas Patroli Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek menunda implementasi penjatuhan sanksi tilang bagi pelanggar rekayasa lalu lintas ganjil-genap di Kota Bekasi yang semula diterapkan mulai Selasa pagi.
"Sosialisasi menyeluruh masih diperlukan sebelum sanksi tilang benar-benar diberlakukan," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya Jakarta-Cikampek Deni Setiawan di Bekasi, Selasa.
Dia mengatakan, penundaan penjatuhan sanksi tilang merupakan hasil rapat dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait.
"Hasil rapat sepakat menunda penjatuhan sanksi tilang yang semula akan diberlakukan per 27 Maret 2018," katanya.
Pertimbangannya, kata dia, hingga saat ini pelanggaran terhadap aturan ganjil genap terus menurun berdasarkan jumlah kendaraan yang diarahkan untuk memutar arah sebelum masuk gerbang tol dikarenakan plat nomor yang berbeda dengan tanggal berlaku.
"Di awal aturan ganjil genap diberlakukan, kendaraan yang diarahkan memutar arahnya hingga 165 kendaraan yang semula akan mengakses Jakarta melalui gerbang Bekasi Barat 1. Namun dua pekan pascaaturan diberlakukan, jumlahnya terus menurun hingga sekitar 29 kendaraan," katanya.
Menurut Deni, pada dasarnya warga Kota Bekasi sudah teredukasi seputar aturan ganjil genap menuju tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta pada pukul 06.00-09.00 WIB.
"Pengendara yang masih diputar arah menjelang gerbang biasanya merupakan warga dari luar Bekasi yang tidak setiap hari mengakses gerbang Bekasi Barat atau Bekasi Timur," katanya.
PJR tunda sanksi tilang ganjil-genap Bekasi
Selasa, 27 Maret 2018 20:56 WIB
Hasil rapat sepakat menunda penjatuhan sanksi tilang yang semula akan diberlakukan per 27 Maret 2018.