Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember memindahkan sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIB di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur akibat kelebihan kapasitas atau overcapacity
"Pemindahan itu dilakukan sebagai respon terhadap kondisi kelebihan kapasitas penghuni WBP yang dialami Lapas Jember dan sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan program pembinaan narapidana secara berkelanjutan dan menjaga keamanan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember RM. Kristyo Nugroho di kabupaten setempat, Jumat.
Menurutnya Lapas Kelas IIA Jember menampung 996 WBP dan dilakukan pemindahan sebanyak 19 WBP ke Lapas Bondowoso, namun jumlah WBP yang ada masih belum ideal jika dibandingkan dengan kapasitas Lapas yang tersedia.
"Pemindahan narapidana antar-Lapas merupakan prosedur rutin yang bertujuan untuk pemerataan penghuni dan optimalisasi program pembinaan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa langkah pemindahan WBP itu juga krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, mengingat potensi risiko yang timbul akibat kondisi overcrowded.
"Pemindahan narapidana dari satu Lapas ke lapas/rutan lain adalah hal yang lazim dan penting untuk kelancaran program pembinaan. Selain itu, faktor keamanan di dalam Lapas juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan itu," ujarnya.
Proses pemindahan belasan WBP itu dilaksanakan dengan standar pengamanan yang ketat yakni pengawalan dilakukan mulai dari penjemputan di Lapas Jember hingga kedatangan di Lapas Bondowoso dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga terlibat aktif dalam proses tersebut.
Sebelumnya, TPP telah melakukan pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap WBP yang dipindahkan dengan menggunakan sistem penilaian pembinaan berdasarkan penurunan tingkat risiko.
"Langkah itu memastikan bahwa pemindahan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan pembinaan masing-masing narapidana," katanya.
"Pemindahan narapidana dari satu Lapas ke lapas/rutan lain adalah hal yang lazim dan penting untuk kelancaran program pembinaan. Selain itu, faktor keamanan di dalam Lapas juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan itu," ujarnya.
Proses pemindahan belasan WBP itu dilaksanakan dengan standar pengamanan yang ketat yakni pengawalan dilakukan mulai dari penjemputan di Lapas Jember hingga kedatangan di Lapas Bondowoso dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga terlibat aktif dalam proses tersebut.
Sebelumnya, TPP telah melakukan pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap WBP yang dipindahkan dengan menggunakan sistem penilaian pembinaan berdasarkan penurunan tingkat risiko.
"Langkah itu memastikan bahwa pemindahan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan pembinaan masing-masing narapidana," katanya.