Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup.
"Sidang dinyatakan tertutup untuk umum," kata hakim Arif Budi Cahyono.
Arif mengatakan perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.
"Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan," ujarnya.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangkakasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.
Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Kemudian, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.
Baca juga: Anak petinggi Prodia hadiri sidang dugaan asusila di Pengadilan Negeri Jaksel
Baca juga: Polisi periksa mantan pengacara anak bos Prodia selama empat jam
