Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis bukan merupakan protes terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta melainkan daerah lainnya.
“Sebenarnya yang didemo bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta. Kenapa dilaksanakan di Jakarta? Ya, memang istananya ada di Jakarta,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Kamis.
Kendati demikian, dia tetap mempersilakan masyarakat untuk menggelar unjuk rasa karena merupakan hak demokrasi seluruh rakyat.
Namun dia mengimbau masyarakat yang melakukan unjuk rasa agar dapat menjaga situasi tetap kondusif.
Baca juga: Sebanyak 1.060 personel gabungan dari Polda Metro Jaya jaga unjuk rasa buruh di Jakpus
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat kerahkan 1.392 personel untuk jaga aksi demo buruh pada Senin ini
“Yang namanya demo itu kan hak demokrasi, dan siapa saja boleh melakukan itu. Tapi, ya, tentunya dengan izin. Untuk itu, yang paling penting demonya baik-baik saja,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, dia menegaskan proses penetapan UMP Jakarta sebelumnya telah disepakati bersama.
Dia mengatakan negosiasi terkait UMP Jakarta sudah dilakukan berkali-kali di Dewan Pengupahan. Negosiasi itu dilakukan antara pihak pengusaha dan buruh.
Pembahasan tersebut, sambung dia, juga sudah dilakukan secara transparan sehingga UMP yang diumumkan itu diputuskan berdasarkan kesepakatan antarburuh dan pengusaha.
“Perlaksanaannya berjalan dengan ketat sebenarnya, tetapi solusinya berjalan dengan baik, sehingga alfanya diputuskan 0,75, itu kesepakatan bersama,” ucap Pramono.
Baca juga: 20 ribu buruh siap gelar aksi protes besaran UMP Jakarta hari ini dan besok
Pada Kamis, sekelompok massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menuntut revisi upah minimum yang dinilai belum mencerminkan biaya hidup pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan terdapat dua tuntutan utama buruh dalam aksi tersebut.
Tuntutan pertama, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penetapan UMP Jakarta 2026.
Menurut Iqbal, jika perhitungan UMP Jakarta 2026 mengacu penuh pada kebutuhan hidup layak (KHL), maka besaran upah seharusnya berada pada kisaran Rp5,89 juta, bukan Rp 5,73 juta seperti yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Selain UMP Jakarta, buruh juga membawa tuntutan kedua yang menyasar kebijakan upah di Jawa Barat.
Buruh mendesak agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi kepala daerah.
Pewarta: Lifia Mawaddah PutriUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.