Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta 2018.
"Penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati itu diputuskan melalui Surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 26 tahun 2018 tentang Pasangan Calon Pilkada 2018," kata Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana, di Purwakarta, Senin.
Sesuai dengan surat keputusan itu, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Purwakarta ialah pasangan Padil Karsoma-Acep Maman (PDIP dan PPP).
Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya, Anne Ratna Mustika-Aming (Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura dan PKB), serta pasangan Zainal Arifin-Luthfi Bamala (jalur perseorangan).
Ia menyampaikan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Purwakarta itu merupakan hasil dari rapat pleno yang digelar secara terbuka, pada Senin.
Setelah dilakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut.
Agenda pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati itu akan digelar pada Selasa 13 Februari 2018.
KPU Purwakarta tetapkan tiga pasangan calon bupati/wabup
Senin, 12 Februari 2018 20:52 WIB
Penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati itu diputuskan melalui Surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 26 tahun 2018 tentang Pasangan Calon Pilkada 2018.