Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial resmi membuka seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan 17 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung pada tahun 2025 mulai Kamis ini hingga Kamis (27/3).
Perincian 17 calon hakim agung tersebut, yakni 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan 5 hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa persyaratan calon hakim agung secara umum meliputi warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, usia minimal 45 tahun, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Sementara itu, secara khusus, bagi calon hakim agung yang berasal dari kategori hakim karier mesti memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Calon hakim agung dari kategori hakim karier juga disyaratkan untuk berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi, serta tidak pernah disanksi pemberhentian sementara akibat melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Calon hakim agung dari kategori nonkarier disyaratkan untuk memiliki ijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai kamar yang dipilih, dengan dasar sarjana hukum atau lainnya yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Adapun persyaratan untuk calon hakim ad hoc HAM, yakni WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berumur paling rendah 50 tahun, dan berpendidikan minimal sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
"Pendaftaran secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id," ucap Taufiq.
Baca juga: Komisi Yudisia terapkan WFA sehari dalam sepekan mulai Jumat ini untuk efisiensi