Simpang Empat (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering siap edar dengan barang bukti sebanyak 82 paket.
"Pelaku inisial TH (42) diamankan setelah mobil yang dikendarainya berhasil dihadang di jalan umum Jembatan Padang Kadok Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (1/3) sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Minggu.
Menurut dia, satu unit mobil pribadi jenis Daihatsu Terios warna hitam nomor BB-1797-HC membawa narkotika ganja itu juga diamankan.
Sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar akan melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil Terios warna hitam yang diduga membawa narkoba dari arah Kinali menuju Kota Padang.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman beserta personel untuk melakukan back up terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Baca juga: Dua warga Sumbar bawa ganja 15 kilogram ditangkap polisi
Baca juga: Papua Barat tangkap tiga residivis penyelundupan narkoba
Sesampai di jalan umum, tepatnya dekat jembatan Padang Kadok Kinali, petugas langsung melakukan penghadangan. Namun, menurut dia, mobil pelaku berhenti dan langsung mundur, kemudian berputar balik menuju arah Simpang Empat.
Berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) saat petugas melakukan penghadangan, mobil yang dikendarai oleh pelaku oleng sehingga menabrak tebing tanah.
Pelaku diketahui sebanyak dua orang. Mereka melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga setelah mobilnya menabrak tebing di pinggir jalan umum Padang Kadok Kinali.
Selanjutnya Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pencarian bersama-sama dengan cara menyelusuri areal perkebunan sawit masyarakat.
Setelah pengejaran di dalam perkebunan sawit lebih kurang 4 jam, pihaknya berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial TH, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Batang Boru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Baca juga: Tanam pohon ganja di rumahnya, seorang pria diringkus polisi
Saat penggeledahan di dalam mobil, ditemukan narkotika jenis ganja kering siap edar yang telah dipaket dimasukkan ke dalam karung sebanyak 4 karung.
Dalam penggeledahan, kata dia, sejumlah warga setempat turut menyaksikan.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku, narkotika jenis ganja kering tersebut dibeli dari seseorang di Penyambungan, Sumatera Utara. Sementara itu, mobil Daihatsu Terios nomor BB-1797-HC dirental dari Kabupaten Tapanuli Selatan.
Diungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing karung berisikan 26 paket, 4 paket, 20 paket, dan 32 paket. Dengan demikian, total barang bukti ganja kering sebanyak 82 paket, dan satu unit mobilDaihatsu Terios nomor BB-1797-HC.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat di Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
